You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab-PLN Survei Lokasi Lahan PLTS di Pulau Sebira
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab - PLN Survei Lokasi Lahan PLTS di Pulau Sebira

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) hari ini melakukan survei lahan tempat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di samping lapangan sepak bola Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.

Harapannya, pembangunan PLTS ini bisa segera dilakukan,

Lurah Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Adi Apandi mengatakan, luas lahan dan lokasi yang akan digunakan tinggal menunggu keputusan dan persetujuan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

"Kami berharap pembangunan PLTS ini bisa segera direalisasikan, karena selain ramah lingkungan, PLTS ini juga akan memenuhi kebutuhan dasar warga Pulau Sebira," ujar Adi, Rabu (22/1).

Warga Pulau Sebira Sambut Baik Rencana Pembangunan PLTS

Sementara itu, Manager Sub Bidang Perencanaan Konstruksi PLN, Sutrisno mengatakan, rencananya PLTS dengan solar cell berdaya 400 kilowatt peak (kWp) tersebut mulai dibangun pekan depan dan ditarget rampung bulan Juni 2020.

"Tinggi solar cell maksimal 1,5 meter dari permukaan tanah, harapan kita segera di setujui dan kita akan bangun untuk pemenuhan kelistrikan warga," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7137 personDessy Suciati
  2. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4828 personAnita Karyati
  3. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2516 personDessy Suciati
  4. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye2216 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

    access_time29-10-2026 remove_red_eye1828 personFakhrizal Fakhri